UU ITE dan Batasan Konten Media Sosial yang Perlu Dipahami Brand
UU ITE membatasi konten media sosial yang melanggar kesusilaan, memuat perjudian, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, berisi pengancaman atau pemerasan, menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen, serta menghasut kebencian berbasis SARA. Aturan terbarunya tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bayangkan kamu sedang mengelola akun brand dan ingin ikut tren yang sedang ramai. Dalam hitungan menit, konten sudah siap diunggah. Namun, satu unggahan yang kurang dipikirkan bisa berujung pada masalah hukum, krisis reputasi, atau keduanya sekaligus. Risiko ini berlaku untuk akun pribadi maupun akun brand. Karena itu, memahami garis besar UU ITE akan membantumu tetap kreatif tanpa melanggar aturan.
“Kreativitas dan kepatuhan hukum harus berjalan bersama dalam setiap konten yang kami produksi. Di Coulava, setiap konten melewati pemeriksaan internal, termasuk untuk memastikan tidak ada muatan SARA, klaim yang menyesatkan, atau serangan terhadap pihak tertentu. Kami juga selalu meminta izin sebelum mengunggah ulang foto atau video milik pelanggan. Untuk klaim produk, tim memastikan setiap angka dan manfaat yang disebutkan punya dasar yang jelas dari klien. Ketika menghadapi komentar negatif, kami menyarankan klien merespons dengan tenang dan solutif ketimbang membalas dengan ancaman. Kampanye yang menyentuh isu sensitif sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan ahli hukum. ”
– Diego F. Pattiselanno
Co-Founder Coulava Digital & Creative
Di artikel ini, kamu akan mempelajari aturan terbaru UU ITE, jenis konten yang dilarang, dampak putusan Mahkamah Konstitusi, batasan yang perlu diperhatikan saat membuat konten, dan cara mengurangi risiko hukum di media sosial.
Daftar Isi
- Apa Itu UU ITE dan Bagaimana Aturan Terbarunya? >
- Konten Apa Saja yang Dilarang dalam UU ITE? >
- Bagaimana Putusan MK Memengaruhi Pasal Pencemaran Nama Baik? >
- Batasan Apa yang Perlu Diperhatikan Brand saat Membuat Konten? >
- Bagaimana Cara Mengurangi Risiko Hukum di Media Sosial? >
- Kesimpulan >
Apa Itu UU ITE dan Bagaimana Aturan Terbarunya?
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, termasuk konten yang disebarkan lewat media sosial, dengan aturan terbaru berupa UU Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini pertama kali terbit sebagai UU Nomor 11 Tahun 2008, lalu diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016.
Perubahan kedua ditandatangani pada 2 Januari 2024 dan memperbarui sejumlah pasal, termasuk menyisipkan Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik serta Pasal 27B tentang pengancaman dan pemerasan. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional juga mulai berlaku dan turut mengatur delik serupa, sehingga kedua aturan ini perlu dibaca bersama.
Sebagai rujukan, JDIH Komdigi menjelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan ketentuan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE agar sedekat mungkin dengan KUHP Nasional. Revisi ini disebut sebagai penyesuaian sementara sambil menunggu KUHP Nasional berlaku pada 2026. Karena itu, kamu perlu terus memantau perkembangan aturan agar panduan konten brand tetap relevan.
Konten Apa Saja yang Dilarang dalam UU ITE?
Konten yang dilarang dalam UU ITE meliputi muatan kesusilaan, perjudian, penyerangan nama baik, pengancaman atau pemerasan, berita bohong yang merugikan konsumen, hasutan kebencian berbasis SARA, dan ancaman kekerasan.
Jika kamu mengelola akun brand, pasal tentang berita bohong yang merugikan konsumen patut mendapat perhatian khusus. Klaim produk yang berlebihan atau tidak sesuai kenyataan berisiko secara etika sekaligus hukum. Sebelum menulis klaim seperti “paling ampuh” atau “hasil instan”, pastikan kamu memiliki data atau bukti pendukung yang jelas.
Bagaimana Putusan MK Memengaruhi Pasal Pencemaran Nama Baik?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 mempersempit penerapan Pasal 27A sehingga hanya individu yang dapat menjadi korban pencemaran nama baik. Poin pentingnya: Putusan ini dibacakan pada April 2025 dan menjadi acuan penting dalam penerapan pasal pencemaran nama baik.
- Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, dan kelompok orang tidak dapat menjadi pihak yang dicemarkan dalam pasal ini.
- Pasal 27A merupakan delik aduan, sehingga proses hukum bergantung pada laporan dari individu yang dirugikan.
- Kritik untuk kepentingan umum dipandang sebagai bentuk pengawasan dan koreksi.
Bagi pengelola akun brand, putusan ini berarti ulasan negatif terhadap perusahaan lebih tepat kamu tangani lewat respons yang solutif. Sebaliknya, kamu tetap perlu berhati-hati agar konten brand tidak menyerang pribadi seseorang, misalnya pemilik usaha pesaing.
Dalam pembahasan terkait, Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI mencatat bahwa pelanggaran Pasal 27A diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Kajian tersebut juga menegaskan bahwa setelah putusan MK, pasal ini hanya berlaku bagi korban perseorangan.
Batasan Apa yang Perlu Diperhatikan Brand saat Membuat Konten?
Batasan yang perlu kamu perhatikan saat membuat konten brand mencakup akurasi klaim, larangan menyerang pribadi, sensitivitas SARA, larangan promosi judi, serta perlindungan hak cipta dan data pribadi. Hal yang perlu dijaga:
Bagaimana Cara Mengurangi Risiko Hukum di Media Sosial?
Risiko hukum di media sosial bisa kamu kurangi dengan menyusun panduan konten, menerapkan pemeriksaan berlapis sebelum tayang, dan menyiapkan prosedur menghadapi komentar negatif atau krisis. Panduan konten sebaiknya memuat daftar topik sensitif, istilah yang perlu dihindari, dan aturan penggunaan materi pihak ketiga. Pastikan setiap konten diperiksa minimal oleh satu orang selain pembuatnya, terutama untuk klaim produk dan konten yang mengikuti tren.
Simpan juga bukti izin dari pemilik konten yang kamu unggah ulang, termasuk tangkapan layar persetujuan mereka. Saat muncul komentar negatif, tanggapi secara profesional dan pindahkan pembahasan detail ke pesan pribadi. Untuk kampanye yang menyentuh isu sensitif atau melibatkan pihak lain, konsultasikan lebih dulu dengan ahli hukum.
Kesimpulan
UU ITE, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, membatasi konten yang bermuatan kesusilaan, perjudian, penyerangan nama baik, pengancaman, berita bohong yang merugikan konsumen, dan hasutan SARA. Putusan MK juga memperjelas bahwa pasal pencemaran nama baik hanya berlaku bagi korban perseorangan.
Kamu tetap bisa kreatif dengan menjaga akurasi klaim, menghormati hak orang lain, dan menerapkan pemeriksaan konten sebelum tayang. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum, jadi konsultasikan kasus spesifik dengan ahli hukum yang kompeten.
Butuh Dukungan Pengelolaan Social Media untuk Brand Kamu?
Ingin konten media sosial brand kamu tetap kreatif sekaligus aman? Coulava Digital & Creative dapat membantu kamu menyusun panduan konten, menjalankan pemeriksaan sebelum tayang, dan mengelola akun media sosial secara profesional. Konsultasi Social Media dengan Coulava untuk informasi lebih lanjut.
Pelajari juga layanan Coulava yang lainnya dan lihat galeri Coulava untuk mengenal pendekatan kreatif yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan bisnis kamu.
Hubungi Coulava sekarang juga untuk konsultasi gratis!
Tentang Penulis

Azkiya Musfirah adalah SEO Copywriter di Coulava
yang fokus menulis konten berbasis keyword dan semantic intent.

Artikel ini ditinjau oleh Diego Pattiselanno Co-founder Coulava, praktisi digital sejak 2013 yang fokus pada optimasi bisnis. Berpengalaman di Branding, SEO, CRM & Performance Marketing. Terhubung dengan Diego di LinkedIn
